Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (Kesiapan Menghadapi Emerging Infectious Disease )

Indonesia menghadapi beban ganda dalam pembangunan kesehatan dewasa ini yaitu dengan meningkatnya kembali beberapa penyakit menular (re-emerging diseases),  sementara penyakit degeneratif mulai meningkat dengan perubahan pola gaya hidup. Disamping itu timbul pula berbagai penyakit baru (new emerging diseases) seperti Avian Influenza atau Flu Burung.Dilain pihak Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya harus mampu memberikan pelayanan yang bermutu, akuntabel, transparan terhadap pasien. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi tantangan yang harus diantisipasi para praktisi pelayanan kesehatan. Selain itu kita juga dituntut memberikan pelayanan yang profesional dengan diberlakukannya undang-undang tentang Praktek Kedokteran yang ditujukan bagi kepastian hukum baik bagi penerima pelayanan kesehatan maupun pemberi pelayanan kesehatan.

Oleh sebab itu kami menyambut baik dengan diterbitkannya buku PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA yang disusun oleh para pakar yang kompeten serta referensi yang dapat diandalkan. Kami harapkan buku ini dapat diterapkan di seluruh Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di Indonesia tidak terkecuali Rumah Sakit Umum maupun Rumah Sakit Khusus milik Pemerintah maupun Swasta. Di kemudian hari juga diharapkan buku ini dapat dijadikan rujukan bagi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit dan sarana kesehatan lain.
Dengan demikian pelayanan kesehatan di rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya akan menjadi lebih profesional, akuntabel dan transparan menuju pelayanan kesehatan yang prima. Lanjutkan membaca “Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (Kesiapan Menghadapi Emerging Infectious Disease )”

INSTRUMEN EVALUASI PERSEPSI PASIEN TERHADAP MUTU ASUHAN KEPERAWATAN

Pelayanan Prima (Excellent Service) menurut pengertian “ Pelayanan”, yang berarti “usaha melayani kebutuhan orang lain” atau dari pengertian ”melayani “ yang berarti ”membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan seseorang”. Dengan Prima atau excellent yang berarti bermutu tinggi dan memuaskan.

Pelayanan Prima di Puskesmas adalah pelayanan terbaik yang diberikan oleh karyawan Puskesmas untuk memenuhi/bahkan melampaui harapan pengguna jasa Puskesmas. Dimana harapan ini ditentukan oleh pengalaman masa lalu terhadap jasa atau produk yang pernah digunakan, Informasi layanan yang diterima dari berbagai sumber atau janji-janji dan faktor internal dari pengguna jasa yaitu dari pengguna jasa Puskesmas sendiri.

Unsur unsur melayani prima sebagaimana dimaksud dengan pelayanan umum, sesuai keputusan Menpan No. 81/1993, yaitu (1). Kesederhanaan, (2). Kejelasan dan Kepastian, (3). Keamanan, (4). Keterbukaan, (5) Efisien, (6). Ekonomis, (7). Keadilan yang merata, (8). Ketepatan waktu. Lanjutkan membaca “INSTRUMEN EVALUASI PERSEPSI PASIEN TERHADAP MUTU ASUHAN KEPERAWATAN”

Pedoman Promosi Kesehatan Bagi Perawat Kesehatan Masyarakat

Promosi Kesehatan adalah upaya memberdayakan perorangan, kelompok, dan masyarakat agar memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatannya melalui peningkatan pengetahuan, kemauan dan kemampuan serta mengembangkan iklim yang mendukung, dilakukan dari oleh dan untuk masyarakat sesuai dengan faktor budaya setempat, yang ingin dicapai melalui pendekatan ini adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan ketrampilan untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.

Lengkapnya Download disini :

Pedoman Promkes dalam Perkesmas

Pedoman Asuhan Keperawatan Paliatif

Pengertian Perawatan Paliatif

Kata Paliatif berassal dari bahasa Latin ” Pallium ” yang berarti mantel. Sedangkan dalam bahasa Inggris ” to palliate ” berarti mengurangi penderiataan atau memberikan kenyamanan.

Perawatan Paliatif adalah semua tindakan aktif guna meringankan beban penderita terutama yang tidak dapat disembuhkan. tindakan aktif yang dimaksud adalah antara lain menghilangkan nyeri dan keluhan lain, serta perbaikan dalam bidang psikologis,

sosial dan spiritual. Tidak saja diberikan kepada penderita yang tidak dapat disembuhkan tetapi juga penderita yang mempunyai harapan untuk sembuh bersama-sama dengan tindakan kuratif.

Lengkap Download disini :

Pedoman Askep Paliatif

 

ASUHAN KEPERAWATAN dalam JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT

3 (TIGA) PRINSIP PENYELENGGARAAN PUSKESMAS

  1. Paradigma sehat, mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
  2. Kemandirian  masyarakat dengan mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat
  3. Prinsip keterpaduan dan kesinambungan, dengan mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas

Dalam menyelenggarakan fungsi Puskesmas berwenang untuk:

  • —Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;
  • —Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
  • Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat

 

Materi lengkap download disini :

Askep dalam Jabatan Fungsional Perawat-NEW

KONSEP DASAR PERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT (Penguatan Perkesmas)

PENGERTIAN

Keperawatan komunitas merupakan pelayanan profesional terhadap komunitas dengan penekanan pada kelompok risiko tinggi dalam upaya mencapai derajat kesehatan komunitas yang optimal melalui pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan, dengan mengikutsertakan masyarakat sebagai mitra untuk bekerjasama mulai dari pengenalan masalah, mencari alternatif penyelesaian masalah, pelaksanaan kegiatan dan evaluasi kegiatan (Anderson & McFarlane 2000).

Keyakinan Keperawatan Komunitas

  • Pelayanan kesehatan sebaiknya tersedia, dapat dijangkau dan dapat diterima semua orang
  • Penyusunan kebijakan seharusnya melibatkan penerima pelayanan yaitu komunitas
  • Perawat sebagai pemberi pelayanan dan klien sebagai penerima pelayanan perlu terjalin kerja sama yang baik
  • Lingkungan dapat mempengaruhi kesehatan komunitas,baik bersifat mendukung atau menghambat sehingga perlu diantisipasi
  • Pencegahan penyakit dilakukan dalam upaya meningkatkan kesehatan
  • Kesehatan merupakan tanggung jawab setiap orang

Lanjutkan membaca “KONSEP DASAR PERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT (Penguatan Perkesmas)”

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 75 TAHUN 2014
TENTANG
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

 

I. PERSYARATAN LOKASI PUSKESMAS

A. Geografis

Puskesmas tidak didirikan di lokasi berbahaya, yaitu:

  1. tidak di tepi lereng;
  2. tidak dekat kaki gunung yang rawan terhadap tanah longsor;
  3. tidak dekat anak sungai, sungai atau badan air yang dapat mengikis pondasi;
  4. tidak di atas atau dekat dengan jalur patahan aktif;
  5. tidak di daerah rawan tsunami;
  6. tidak di daerah rawan banjir;
  7. tidak dalam zona topan;
  8. tidak di daerah rawan badai, dan lain-lain.

B. Aksesibilitas untuk jalur transportasi
Puskesmas didirikan di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat diakses dengan mudah menggunakan transportasi umum. Tersedia jalur untuk pejalan kaki dan jalurjalur yang aksesibel untuk penyandang disabilitas. Lanjutkan membaca “LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT”

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2013 TENTANG KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2013
TENTANG
KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, pembinaan etik dan disiplin tenaga keperawatan, serta menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien perlu dibentuk Komite Keperawatan di Rumah Sakit;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit;

Lanjutkan membaca “PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2013 TENTANG KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT”

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2014
TENTANG
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan;
b. bahwa penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan program jaminan sosial nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

Mengingat : Lanjutkan membaca “PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT”